Etika
dalam Dunia Teknologi Sistem Informasi
Macam – macam Etika
Terdapat 2 (dua) macam etika :
1. Etika Deskriptif
Adalah etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernilai.
Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai
dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang
membudaya serta dikaitkan dengan kondisi tertentu yang memungkinkan manusia
dapat bertindak secara etis. Etika Deskriptif juga merupakan sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika Normatif
Adalah etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
a. Etika dalam Sistem
Informasi
Seperti yang kita ketahui
perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut
diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia.
Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi
tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga
harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara
berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga
mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah
ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang
mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
b. Privasi
Privasi menyangkut hak
individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang
lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai
privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang
manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email
para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya
c. Akurasi
Akurasi terhadap
informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor
keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak
bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672
dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam
pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
d. Properti
Perlindungan terhadap hak
property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme
yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
e. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang
dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual
tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku,
artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan
kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
f. Paten
Paten merupakan bentuk
perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena
hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum
paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
g. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan
melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi
perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak
menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
h. Akses
Fokus dari masalah akses
adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah
tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi
kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua
pihak.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
• Kebutuhan Individu
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiasaan individu
• Pengaruh lingkungan
• Kebutuhan Individu
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiasaan individu
• Pengaruh lingkungan